KPK Menetapkan Bupati Tulungagung Terseret Skandal Pemerasan

METROINDONEWS.COM, TULUNGAGUNG – Gerbang perkara korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Sehingga dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka”. Mengingat keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis. Terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan modus yang digunakan bermula dari permintaan kepada para kepala OPD. Untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal. “Dokumen tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan untuk mengendalikan para pejabat”.

“Setelah melalui cara tersebut, para kepala OPD diduga dipaksa menyetorkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi”. KPK mencatat, total target pemerasan mencapai Rp. 5 miliar dari 16 OPD, dengan realisasi sementara sekitar Rp. 2,7 miliar.

“Tersangka juga diduga menaikkan anggaran OPD sebelum meminta bagian hingga mencapai 50 persen dari nilai anggaran tersebut”. Permintaan setoran bahkan dilakukan sebelum dana anggaran dicairkan. Tentu sehingga para pejabat seolah memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Disamping itu, peran ajudan bupati dalam kasus ini disebut cukup signifikan, yakni bertugas mengumpulkan setoran dari para kepala OPD sesuai arahan Bupati”.

“Tidak hanya terkait pemerasan, KPK juga mendalami dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa”. Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung.
“Melalui hasil penyidikan, uang yang telah diterima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi”. Meliputi, pembelian barang mewah, biaya pengobatan, serta kebutuhan jamuan. Sebagian dana juga diduga dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pejabat di lingkungan forum koordinasi pimpinan daerah.

Lantas selanjutnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April 2026 hingga 30 April 2026 di rumah tahanan KPK.

Dengan demikian, atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyebutkan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(RT/BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250