METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tersumbat dalam penanganan, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyatakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)”. Dalam dugaan korupsi kuota haji yang sedang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucapnya.
Sehingga temuan BPK itu bukti hukum yang kuat, karena itu KPK harus segera menetapkan eks Menag menjadi tersangka,” ungkap Ficar, di Jakarta, Senin (15/12).
Menurut dia, temuan BPK tersebut mencakup 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, di masa Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Tentu salah satu sorotan utamanya adalah pengisian kuota haji sebanyak 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan”. Dengan begitu telah membebani keuangan haji hingga Rp. 596,88 miliar. Kemudian temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025 BPK.
“Kendati demikian, perhitungan kerugian negara atas kerja sama KPK dan BPK, masih terus berjalan. Dengan estimasi kerugian negara sementara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam hal tersebut, Ficar merasa heran, meski sudah ada bukti kuat dari temuan BPK itu, serta langkah pencegahan ke luar negeri. Terhadap Yaqut dan pihak terkait, namun KPK hingga kini belum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Terkait persoalan tersebut, dia menduga adanya intervensi yang kuat dalam penanganan perkara tersebut. “Permasalahan ini memang membingungkan, karena hal itu tidak keliru jika ada yang mengatakan KPK sudah terkena intervensi dari pihak-pihak tertentu, sungguh mengherankan,” tandas Ficar.
BPK juga mencatat berbagai ketidakpatuhan lain, seperti penggunaan sebagian anggaran operasional haji yang tidak sesuai dasar hukum. Dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang tidak sepenuhnya memenuhi standar akuntansi pemerintah. “Disamping, terjadinya penyimpangan dalam prosedur pembayaran dan pengadaan barang/jasa pendukung operasional”.
BPK turut menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta temuan Efektivitas, Efisiensi, dan Ekonomis (3E) senilai Rp. 779,27 juta.
Sementara itu, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8) lalu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Namun tetap saja hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp. 1 triliun dan masih terus didalami.
“Ada tiga pihak yang telah dicegah ke luar negeri dalam perkara ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (MM)”.
(DS/TR)














