KPK Kebut Pelimpahan Berkas Korupsi ‘Uang Jago’ Gubernur Riau

​METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Titik balik perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpacu dengan waktu untuk merampungkan berkas perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 
Semenara hingga, Jumat (27/2) masa penahanan politisi tersebut
“Dengan demikian, telah berjalan selama 116 hari dan menyisakan hanya empat hari”. Sebelum batas maksimal penahanan tahap penyidikan berakhir.
​Dalam proses tersebut, Abdul Wahid telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 4 November 2025, menyusul Operasi Tangkap Tanggan (OTT). Tersandung kasus dugaan korupsi “Jatah Preman” (Japrem) proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.

“Berdasarkan ketentuan KUHAP, masa penahanan tersangka dalam tahap penyidikan dibatasi maksimal 120 hari”. Kendati jika hingga 3 Maret 2026 penyidik tidak kunjung melimpahkan berkas perkara ke penuntutan (Tahap II). Maka Abdul Wahid beserta dua tersangka lainnya wajib dibebaskan demi hukum.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik saat ini sedang dalam proses finalisasi berkas perkara agar segera beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​”Sedang proses penyiapan untuk dilimpahkan (tahap penuntutan),” kata Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (27/2).

​Selain Gubernur nonaktif, kasus ini juga melibatkan dua nama besar lain yang penahanannya dilakukan secara bersamaan.
​”Tersiri dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M. Arief Setiawan . ​Tenaga Ahli Gubernur Riau (Politisi PKB) Dani M. Nursalam”.
​Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar atau komisi tidak sah dari berbagai pengelolaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Riau.

​”Tentu apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dalam waktu dekat”. Perubahan status penahanan para tersangka akan berpindah menjadi tanggung jawab JPU. Sedangkan persidangan di Pengadilan Tipikor diperkirakan akan digelar pada pertengahan Maret mendatang.

(BN/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250