Ketum SESMI: Proses Hukum Sampai Tuntas Skandal Reses Illegal DPD RI

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Disorot tajam, mengenai desakan masyarakat terhadap KPK agar segera mengusut dugaan reses illegal yang melibatkan 150 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus berdatangan.

“Salah satunya dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (DPP SESMI) Sanusi Pani.
“Reses illegal yang diduga diinisiasi oleh pimpinan DPD RI harus diusut tuntas karena merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara puluhan miliar,” ujar Sanusi kepada awak media di Jakarta, Senin (10/03).

Menurut Ketum SESMI, perbuatan serius melawan hukum oleh 150 anggota DPD RI tidak mungkin bisa dilakukan tanpa seijin pimpinan DPD. Mengingat sebagian anggota dan pimpinan DPD adaalh orang-orang lama di lembaga negara tersebut. “Tentu sudah tahu mekanisme reses termasuk segala aturan perundangan tentang kegiatan tersebut.

Disebutkan dalam Undang-Undang MD3 mengatur, reses DPD RI mengikuti atau selaras dengan reses DPR RI sebanyak empat kali. “Bukan lima kali seperti yang dilakukan DPD RI”. Kelebihan reses ini hanya bisa dilakukan atas sepengetahuan atau inisiatif pimpinan DPD.” ujarnya.

“Selain itu, sekretariat tidak mungkin mengikuti kemauan DPD RI melaksanakan reses lima kali dalam satu tahun sidang”. Kalau tidak ada tekanan atau  intervensi dari yang lebih kuat atau pimpinan DPD,” tegas Sanusi.

Sehingga dia meminta lembaga anti rasuah KPK segera turun mengusut secara tuntas kasus reses illegal atau kelebihan reses yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri. 
“Pimpinan DPD RI setidaknya telah melanggar tiga undang-undang yang mengatur”. Diantaranya menyangkut Undang-undang MD3, Undang-Undang Tentang Penyelenggara Negara dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara,” bebernya.

“Reses illegal atau kelebihan reses yang merugikan keuangan negara puluhan miliar bukan sekedar pelanggaran etik tetapi juga merupakan pelanggaran pidana serius”. Maka kejadian tersebut harus diproses hukum secara terbuka terang benderang tidak bisa selesai hanya dengan pengembalian uang kepada  negara. Perlu diusut hingga tuntas,” tandas Sanusi.

(AN/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250