METROINDONEWS, MAKASSAR – Arah kebebasan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan Akbar Polo, mengecam aksi teror berupa kepala babi yang dikirim ke kantor redaksi Tempo. Dia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Ini salah satu bentuk matinya demokrasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas melindungi profesi jurnalis,” tegas Akbar Polo, Sabtu (22/3).
Kemudian dia menilai tindakan tersebut sebagai upaya menakut-nakuti insan pers dengan cara premanisme yang tidak bisa dibiarkan. “Jangan dengan cara-cara preman ingin menakut-nakuti wartawan. Negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.
Akbar Polo menegaskan, jika ada pihak yang merasa tidak senang dengan pemberitaan Tempo, seharusnya menempuh jalur yang sesuai dengan hukum, bukan melakukan aksi teror.
“Kalau ada yang tidak suka dengan pemberitaan media Tempo, jangan membawa kepala babi ke kantornya. Tentu ini merupakan tindakan yang mencoreng profesi jurnalis di Indonesia,” katanya.
DPD PJI Sulsel juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku. “Kami meminta APH untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini bentuk pembungkaman terhadap profesi jurnalis, dan ini harus dilawan, bukan dibiarkan!” Tegas Akbar Polo.
Kasus teror ini mendapat kecaman luas dari berbagai pihak, terutama insan pers yang menilai tindakan ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan jurnalistik di Indonesia. “Selain dari itu masih menjadi PR? Perlakuan buruk dan intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab bahkan sampai mengancam keselamatan jiwa para awak media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan masih kerap terjadi.
(RED)