Keputusan MK: Wartawan Tidak Dapat Langsung Digugat Secara Hukum Atas Karya Jurnalistiknya

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Ketajaman pandangan hukum, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Oleh Soleh, SH., turut menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dipimpin oleh Ruang Jurnalis Nusantara (RJN).

“Dalam putusan tersebut, MK menegaskan wartawan tidak dapat langsung digugat baik secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya”. Sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Sehingga Oleh Soleh menilai, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. 

Menurut dia, selama ini masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau tuntutan hukum hanya karena menjalankan fungsi tugas jurnalistik.

Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat akibat pidana karya jurnalistiknya. 
“Melalui putusan tersebut, perlindungan hukum bagi pers menjadi semakin jelas dan tegas,” kata Oleh Soleh, Selasa (20/1).
Dia berharap, putusan MK tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan, dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama”. Tentu jangan lagi ada kriminalisasi terhadap fungsi tugas jurnalis yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga Kode Etik Jurnalistik.
“Sebab karena itu, negara berkewajiban menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Sebagai penyampaian informasi, serta pendidikan publik.

Pers yang merdeka dan dilindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua sektor,” tandas Oleh Soleh.

(IS/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250