METROINDONEWS, KAB. BEKASI – Terus bergulir, penggunaan dana BOS di SMPN 3 Cikarang Timur Kabupaten Bekasi diduga masuk kantong pribadi oknum kepala sekolah. Pasalnya seluruh siswa masih dibebani dengan pungutan uang kas kelas sebesar Rp. 20 ribu/siswa.
Masih menurut sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, kepala sekolah diduga menerima uang fee dari rekanan sekolah terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Kepala sekolah diduga terima uang fee dari rekanan penyedia barang dan jasa, sementara rekanan yang melakukan pekerjaan, tak berganti hanya itu-itu saja,” ungkap sumber kepada awak media dihalaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Kepala SMPN 3 Cikarang Timur, Kuwatno saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya di nomer +62 812-1218-1XXX mengatakan bahwa seluruh pelaporan dana BOS sudah diperiksa oleh Dinas Pendidikan, “Dana BOS kami sudah diperiksa oleh Disdik,” bantah Kuwatno kepada awak media, Kamis (30/10).
Sebelumnya diberitakan media ini, pihak sekolah melakukan pungutan liar berupa uang kas kelas sebesar Rp. 20 ribu kepada seluruh siswa dan Kepsek diduga selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.
“Sehingga diminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan penyelidikan anggaran dana BOS di SMPN 3 Cikarang Timur”. Besarnya anggaran BOS diduga menjadi ladang korupsi bagi Kepala Sekolah ataupun kroninya yang bermental koruptif.
Menurut salah seorang orangtua murid yang namanya minta dirahasiakan menuturkan anaknya masih dibebani dengan pungutan uang kas kelas sebesar Rp.20 ribu per Minggu. Tentu kami sebagai orangtua merasa keberatan, mengingat kegiatan sekolah sudah dibiayai dari dana BOS,” keluhnya orangtua murid DImas kelas VIII bukan nama sebenarnya kepada awak media, Selasa, (28/10) lalu.
(SP/MIN)














