METROINDONEWS.COM, SERANG – Mengalir dikegelapan, anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh pihak SMKN 5 Kota Serang Kecamatan Cilowong Kota Serang Provinsi Banten diduga melakukan pengadaan atau kegiatan yang tidak direalisasikan secara 100 persen.
“Seperti dalam kegiatan pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 75.536.000, pembayaran honor Rp.595.500.000, dan penyediaan alat multimedia pembelajaran sekolah Rp.260.000.000”.
Berlanjut pada mata kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.1.012.955.700 serta terkait dugaan melakukan mark up jumlah siswa dan beragam dugaan pungutan liar yang terjadi disekolah.
“Mulai dari pungutan uang kas kelas, pungutan perpisahan, pungutan pembelian baju seragam sekolah dan pungutan pembelian buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS)”. Dan masih banyak lagi item-item kegiatan yang sumber dananya diduga diselewengkan.
Selain itu kepala sekolah turut diduga menerima dana gratifikasi atau fee dari sejumlah rekanan yang ada disekolah terkait pengadaan barang dan jasa dan kegiatan pemeliharaan yang ada disekolah.
“Tentu hal semacam ini jika terjadi jelas melanggar peraturan yang tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Dengan menyebutkan penerima gratifikasi dapat dipidana. “Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Sementara pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah).
Kepala SMKN 5 Kota Serang, Firdaus ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler di nomer HP +62 819-1378-XXXX mengatakan meminta waktu untuk menjawab pertanyaan konfirmasi yang diajukan oleh awak media, Jum’at (16/5).
“Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban konfirmasi yang dilakukan awak media dari Firdaus”.
Bahkan ketika dihubungi kembali telepon selulernya tidak diangkat, pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan belum juga dibalas.
“Terkait konfirmasi tersebut, diduga Firdaus, terkesan untuk menghindar guna menutupi kebobrokan dalam pengelolaan dana BOS di SMKN 5 Kota Serang”.
“Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman belum berhasil dimintai konfirmasinya terkait dugaan penyelewengan dana BOS di SMKN 5 Kota Serang”.
Pemerhati Pendidikan dan Kebudayaan Bayu Nugraha, turut berkomentar sebaiknya kepala sekolah transparan dalam pengelolaan dana BOS. Apabila ada rekan wartawan atau LSM yang melakukan konfirmasi sebaiknya dijawab saja oleh Kepala sekolah”.
“Kalau memang tidak melakukan pelanggaran dihadapi dan dijawab saja, bila menghindar”. Semakin memberi sinyal buruk bahwa pihak sekolah, benar telah melakukan pelanggaran tersebut,” tandas Bayu.
(SP/IR)