Kepala SMK Negeri 4 Pekanbaru ‘Jumawa’ Diperiksa KPK

METROINDONEWS.COM, RIAU – Berdasarkan data yang diperoleh tentang berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di SMKN 4 Pekanbaru Provinsi Riau Mengenai penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) T.A 2022 dan 2023.

Terkait masalah penjualan baju seragam sekolah, penerimaan fee dari pihak ke tiga sebagai rekanan. Pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.

Selanjutnya, menyangkut administrasi kegiatan sekolah T.A 2022 mulai tahap 1 sampai 3. Dengan biaya keseluruhan mencapai Rp. 761.812.500. Untuk T.A 2023, dari tahap 1 dan 2 Rp. 336.245.500.

Mengenai pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah T.A 2022 tahap 1 hingga 3 Rp. 293. 196.800.
“T.A 2023, sebesar Rp. 516.789.850 mulai tahap 1 sampai 2.

Pemgembangan perpustakaan T.A 2022, senilai Rp. 329.795.000 yang digunakan dalam 3 tahap.
Sementara T.A 2023, nilainya mencapai Rp. 276. 030.000 untuk kegiatan dua tahap.

Untuk kegiatan pembelajaran dan extrakurikuler T.A 2022 sebesar Rp. 110.755.500 dan T.A 2023 Rp. 233.028.500.

Penyediaan alat multi media pembelajaran pada T.A 2022 mulai tahap 1 sampai dengan 3 sejumlah Rp. 502.800.000.

“Dengan pertanyaan apakah agaran yang diterima sudah terserap dengan baik atau tidak? Mengingat dana yang di peroleh selama dua tahun tersebut berada di kisaran kurang lebih mencapai 6 miliar.

Secara keseluruhan penggunaan dana terserap 100 persen di dua tahun tersebut. Sehingga terkesan semua kegiatan berjalan sempurna tanpa kekurangan sedikitpun dalam pelaksanaannya? Dari setiap mata kegiatan apa saja yang telah dilakukan? “

Ketika konfirmasi dan klarifikasi persoalan tersebut disampaikan kepada Kepala SMK Negeri 4 Pekanbaru Djunaidi, M.Pd, Kamis (26/9) yang lalu melalui sambungan telphone seluler, keluar jawaban sudah diperiksa KPK,” ujarnya.

“Masalah penggunaan anggaran di sekolah, oknum Kepsek sampai harus diperiksa oleh Tim KPK”. Secara tidak langsung mengindikasikan bahwa laporan yang di terima KPK dalam persoalan tersebut, mengandung unsur kebenaran. Tidak mungkin laporan di buat secara serampangan oleh pihak lain yang melaporkannya,” tegas Agus Salim, salah satu penggiat anti korupsi turut mengkritisi, Rabu (3/10).

(SST/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250