METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terkait kasus dugaan jual beli kenaikan pangkat atau golongan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala SDN Pondok Kopi 01 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur Yaya Suryadi yang kala itu masih menjabat sebagai guru di SDN Pondok Kopi 04 pada tahun 2020.
Menguak ke permukaan, pasalnya sang korban kasus tersebut berinisial DW, merasa dibohongi oleh Yaya. “Karena sampai memasuki masa purna bakti hal itu tidak pernah terwujud”. Meskipun uang pelicin telah diserahkan kepada Yaya, sebesar Rp. 10 juta.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Yaya, langsung memberikan jawaban bahwa masalah tersebut sudah selesai. “Saya hanya menjembatani saja dan tidak terlibat secara langsung”.
Sementara,” kata Yaya, yang mengurus masalah kenaikan pangkat dan golongan itu adalah Pa Andi, seorang Dosen UNJ dan kini telah almarhum.
Kemudian dia membenarkan bahwa besaran uang dalam pengurusan kenaikan golongan itu nominalnya sebesar Rp. 10 juta. Hal itu dibuktikan melalui tanda terima yang di tanda tangani oleh Pa Andi,” ujarnya.
“Dulu saya pernah ajak DW untuk bertemu sama yang ngurus masalah itu namun yang bersangkutan tidak mau”.
Menurut pengakuan Yaya bahwa Pa Andi, memiliki hubungan dekat dengan pihak kementerian.
Ketika ditanya awak media, hal tersebut sebagai pelanggaran apa bila ada oknum ASN merangkap jadi calo kenaikan pangkat atau golongan? Yaya bereaksi apa yang dilakukan hanya berdasarkan rasa persahabatan saja.
“Keluar ungkapan tergolong nyeleh dari Yahya bahwa ‘dulu masalah kenaikan pangkat dan jabatan bisa di urus tetapi sekarang tidak lagi’?
Menanggapi keterangan yang telah di sampaikan Yaya terhadap awak media, langsung dibantah oleh DW seraya mengatakan, “uang 10 juta tersebut saya serahkan langsung kepada Yaya”. “Jika ada ungkapan dari Yaya bahwa dia hanya sebagai penjembatani saja, hal itu sekedar dalih semata.
“Sementara uang sebesar Rp. 10 juta tersebut, baru dikembalikan Rp. 7 juta, sehingga masih ada kekurangan Rp. 3 juta lagi,” terang DW. Kronologis uang pengembalian dari Yaya gak semudah bayangan kita, harus bersitegang dulu.
“Nyaris saja terjadi hal yang tidak kita inginkan dalam pengembalian uang Rp. 7 juta tersebut”. Pengembalian uang itu sudah sekian tahun, sementara kekurangannya sebesar Rp 3 juta sampai kini tidak jelas juntrunganya,” beber DW dengan mimik tegang.
DW menuding ada oknum yang sengaja membuat ribet pelayanan. Termasuk saat mengurus kelengkapan administrasi untuk kenaikan golongan berupa pembuatan makalah. “Kalau orang mau mengerjakan itu disalah-salahkan terus oleh pihak penerima berkas,” ujarnya.
Dia menilai, situasi seperti ini langsung di manfaatkan oleh segelintir oknum, seperti yang menimpa dirinya.
(KSP)