Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Bersama Anaknya Terkait Aliran Dana Gratifikasi

METROINDONEWS.COM, SUMSEL – Berujung sengsara,  Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya berinisial RA terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Sementara mereka berdua diduga menerima dana gratifikasi pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim senilai Rp. 1,6 miliar.

Kajati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana mengungkapkan penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi yaitu rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.
Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

“Selanjutnya, rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim”.
“Dalam penanganan perkara, kata Ketut, saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut.

Kendati dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, turut dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR.

“Selain itu juga sejumlah dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut”.

Menurut Ketut, perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pihak pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim.

Sementara itu, angka Rp. 1,6 miliar tersebut bagian dari nilai kontrak dalam perkara sebesar Rp7 miliar,” tandasnya.

(IMN/IR/BA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250