METROINDONEWS, BANTEN – Proses hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Kasus ini melibatkan perusahaan swasta, PT EPP, yang memenangkan kontrak senilai Rp 75,94 miliar.
“Sementara anggaran proyek tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni jasa layanan pengangkutan sampah senilai Rp 50,72 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp 25,21 miliar. Kejati Banten menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Saksi Telah Diperiksa
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, Kejati Banten telah memeriksa 37 saksi pada Selasa (4/3). Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 21 saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara 16 lainnya berasal dari pihak swasta.
Hingga saat ini sebanyak 37 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 21 saksi merupakan ASN, dan 16 orang lainnya pihak swasta,” jelas Rangga.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek tersebut. Kejati Banten juga terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat penyelidikan.
Libatkan ITB dan BPKP Audit Kerugian Negara
Untuk memastikan penyelidikan berjalan secara menyeluruh, Kejati Banten menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB), khususnya ahli lingkungan hidup. Dengan tujuan guna melakukan kajian terhadap dampak serta potensi kerugian negara dalam proyek ini.
Selain itu, Kejati Banten juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor internal guna menghitung potensi kerugian negara secara akurat dan transparan.
“Sehingga kini tim penyidik masih berkoordinasi dengan pihak ITB, ahli lingkungan hidup, serta terkait dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan bersama BPKP dan audit auditor internal,” kata Rangga.
Proses Hukum Transparan
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini terus berkembang. Kejati Banten berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan kerja sama dengan berbagai pihak. Tentu diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel.
Masyarakat pun diharapkan ikut mengawal kasus ini demi memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran serta mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek layanan publik.
(HU/TR/IR)