METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Telusuri jatah proyek, bergerak Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up. Dalam kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV Pada PT. PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu Rp. 219.204.394.976.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. High Volt Technology dengan dengan nilai kontrak Rp. 177.552.218.661. Sementara kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.
“Selanjutnya penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, (26/2), untuk tiga lokasi yang berbeda”. Mulai dari PT. High Volt Technology yang berada di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32. Sebuah rumah yang berlokasi di Pancoran Mas Kota Depok. Terhadap satu rumah lainnya di kawasan
Lebak Bulus Jakarta Selatan.
“Dengan tujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi”.
Sehingga dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan. Terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan dalam kasus tersebut.
“Tentu saja untuk kepentingan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dapot Dariarma, Kamis (26/2).
“Kemudian tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel”. Tak lain sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(AK/TR)














