METROINDONEWS.COM, KAB. BEKASI – Arah penegakan hukum, komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, S.H., M.H. “Bersama dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024”.
Sehingga Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024. SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sd. Agustus 2024. Disamping sebagai operator Siskeudes Desa Sumberjaya, MSA selaku Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya.
Terjerat perkara hukum, para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. “Dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut”. Tak lain untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar.
“Setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi”. Dalam waktu selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s.d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Mengenai Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan. “Mengingat hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Kajari memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi. Sehingga perkara ini dapat dijadikan sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa. “Untuk tidak menggunakan Dana Desa demi kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(LIN/MIN)