METROINDONEWS.COM, BIMA – Menuju arah penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Bima melakukan penggeledahan beberapa Sekolah Luar Biasa (SLB). Terkait penyalahgunaan dan diduga Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, S.H.,M.H., mengungkapkan langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara
profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan tujuan untuk mengungkap secara terang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
”Sehingga Kejari Bima dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya di bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi”. Telah melakukan tindakan penggeledahan secara serentak pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2025 pada beberapa Sekolah Luar Biasa (SLB).
Beberapa SLB di Kabupaten Bima dilakukan penggeledahan meliputi:
Sekolah Luar Biasa (SLB) Bukit Bintang Kecamatan Ambalawi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/N.2.14/Fd.2/01/2026.
SLB Nurul Ilmi Kecamatan Langgudu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.14/Fd.2/01/2026.
Kemudian SLB) Al-Hikmah, Kecamatan Lambu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/N.2.14/Fd.2/01/2026.
Kendati demikian, tindakan penggeledahan dilakukan oleh Kejari Bima dalam rangka tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Mengenai pengelolaan dan penggunaan Dana BOS SLB Bukit Bintang Kecamatan Ambalawi.
SLB Nurul Ilmi Kecamatan Langgudu dan SLB Al-Hikmah Kecamatan Lambu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025.
Penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima.berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah. Kejadian tersebut disaksikan oleh pihak sekolah dan aparat setempat, serta dilaksanakan secara profesional, humanis, dan.sesuai prosedur hukum.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima melakukan pencarian terhadap dokumen dan barang. Berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana
BOS di beberapa SLB tersebut.
Sebagai implementasi dari arah kebijakan nasional tersebut Kejaksaan Negeri Bima Kamarullah menyampaikan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan, khususnya pada satuan pendidikan luar biasa yang memiliki peran strategis. Dalam pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus,” imbuhnya.
(SP/ID)














