METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tegak keadilan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan saksi tersebut di ungkapkan oleh Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.M.H., di Kantor KeJaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/08) lalu.
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H
M.H., mengungkapkan ke 5 (Lima) saksi yang diperiksa tersebut bernisial:
1. KNW selaku Kepala Subdirektorat Fasilitas Sarana Prasarana dan Usaha Tata Kelola pada Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
2. GS selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) tahun 2017 s.d. 2020.
3. BS selaku Kepala Subdirektorat Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Menengah Atas.
4. CLR selaku Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
5. SL selaku Direktur PT MyAcico Global Indonesia.
Adapun kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama
Tersangka MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”.
Demikian jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya.
(SI/AN/TR)