METROINDONEWS.COM, PURWAKARTA – Menata pendidikan,
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid. “Menyosialisasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) kepada ratusan pelajar SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5)”.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) sapaan akrabnya, mengemukakan PP Tunas merupakan langkah konkret pemerintah pusat. “Dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesehatan anak-anak saat mengakses media sosial”.
Menurut KDM, regulasi tersebut sebagai fondasi awal untuk menata penggunaan media sosial yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak.
“Bersyukur alhamdulillah, Presiden Prabowo telah menerbitkan PP Tunas sebagai barikade untuk melindungi anak-anak kita, termasuk di Jawa Barat”.
Sebab melihat PP ini sebagai hulu dari seluruh upaya pembenahan penggunaan media sosial.
Kemudian KDM berharap regulasi ini dapat segera diinternalisasi dan diterjemahkan oleh para kepala daerah menjadi kebijakan publik yang lebih teknis dan operasional di wilayah masing-masing.
Mengingat keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
“Kebijakan PP Tunas ini nanti kepala daerah coba memahami dan kemudian menginternalisasi dan mengimplementasi menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah,” kata KDM.
Sementara Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kehadiran PP Tunas merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Dia menyebutkan lingkungan digital saat ini berkembang sangat cepat dan kompleks, sehingga perlu regulasi yang dapat menjamin keamanan anak dari konten berbahaya.
Meutya mengapresiasi langkah cepat Pemda Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Edaran mengenai larangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat PP Tunas dan menunjukkan kesiapan Jawa Barat dalam mengimplementasikan perlindungan anak di ruang digital.
“Tentu kami mengapresiasi Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gadget di sekolah”. Jika semua kepala daerah menunjukkan komitmen seperti ini, maka implementasi PP Tunas akan berjalan lebih cepat dan merata,” kata Meutya.
PP Tunas sendiri diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid dan dihadiri perwakilan anak-anak dari seluruh Indonesia.
Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting terkait perlindungan anak di dunia digital, mulai dari pengelolaan data pribadi. Pembatasan akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, tanggung jawab platform digital mendorong untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak.
(KN/MIN)