Kasus Perburuan Gajah di Pelalawan, Terancam Pidana  Berat, Polda Riau Buru Para Pelaku

METROINDONEWS.COM, PEKANBARU – Bergerak cepat, mengenai penyelidikan gajah Sumatera yang mati dibunuh di areal konsesi PT. RAPP Distrik Ukui Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, masih terus berlanjut. Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kematian gajah Sumatera ini mengundang perhatian publik”. Gajah mati ditembak dengan kondisi sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, dan kedua gadingnya. Bangkai gajah liar tersebut ditemukan oleh warga, Senin (2/2) malam.

Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pihaknya memiliki komitmen kuat untuk mengungkap pelaku perburuan satwa yang dilindungi. Termasuk kasus kematian gajah yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.
Pandra mengungkapkan proses penyelidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sementara hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi”. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tentu saja kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” kata Pandra, Kamis (19/2).

“Penyidikan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation”. Termasuk berkoordinasi dengan pihak BKSDA dan pemeriksaan forensik terhadap bangkai gajah. Dari hasil pemeriksaan awal, kematian satwa tersebut diduga akibat tindak perburuan.

Kemudian Polda Riau turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan liar maupun perdagangan satwa dilindungi. Dengan demikian, informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu percepatan pengungkapan kasus tersebut.

Pihak kepolisian, lanjut dia, memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Sekaligus menegaskan pelaku perburuan satwa dilindungi terancam sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hasil Konfirmasi Dirreskrimsus Polda Riau Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara. Terkait Perkembangan Kasus Perburuan Gajah, memaparkan perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus dugaan perburuan gajah di Kabupaten Pelalawan.

Melalui hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Ditreskrimsus Polda Riau, hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 40 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari petugas keamanan (satpam), pegawai yang bekerja di areal konsesi perusahaan, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung. Dimana tempat ditemukannya bangkai gajah tersebut.

“Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan”. Terhadap aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi serta dugaan jaringan penjualan gading gajah.

(LD/BA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250