METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Miris bagi keluarga korban, tercatat 10 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar hingga kini belum tiba di Indonesia. Padahal, mereka sebelumnya dikabarkan telah dipulangkan melalui Bandara Yangon pada 22 Februari 2025.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa mereka masih tertahan di kantor polisi di Yangon, tanpa kepastian kapan bisa kembali ke Tanah Air. “Ada sepuluh pekerja migran yang menjadi korban TPPO seharusnya sudah tiba di Indonesia bersama rekan-rekan mereka yang lebih dulu dipulangkan. Namun, hingga kini mereka masih tertahan di Myanmar, tepatnya di kantor polisi di Yangon.
Para pekerja migran ini adalah korban perdagangan manusia yang sebelumnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu dari mereka, Mahyu Dhanil Algiftari, mengirimkan surat kepada keluarganya, memohon bantuan agar pemerintah Indonesia segera mempercepat proses pemulangan mereka.
“Berdasarkan informasi terakhir, ke-10 pekerja migran tersebut masih berada di kantor polisi di Yangon, Myanmar.
Pemulangan mereka dijadwalkan pada 22 Februari 2025″. Tetapi hingga 3 Maret 2025, mereka belum tiba di Indonesia dan masih tertahan di Myanmar.
Belum ada kejelasan pasti mengenai alasan mereka masih tertahan. Namun, dalam surat yang dikirimkan Mahyu kepada ibunya, ia menyebutkan bahwa proses pemulangan mereka berjalan lambat dan membutuhkan dorongan dari pemerintah Indonesia agar segera dipercepat.
Keluarga para pekerja migran telah menyampaikan permohonan bantuan kepada pihak berwenang, termasuk KBRI Yangon. “Mengingat rekan-rekan mereka yang sudah lebih dulu tiba di Indonesia juga mendesak pemerintah untuk segera bertindak”.
Sehingga mereka berharap pemerintah, terutama Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon, dapat bernegosiasi dengan pihak berwenang Myanmar agar pemulangan
mereka segera diproses.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penanganan pekerja migran yang menjadi korban TPPO harus lebih cepat dan efektif. Tentu melalui upaya diplomasi yang lebih kuat diperlukan agar setiap warga negara Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri bisa mendapatkan perlindungan serta kepulangan yang layak dan aman.
(KE/TR)