METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Institusi tersorot – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerangkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020.
“Kasus tersebut melibatkan oknum pegawai DJP dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)”. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli mengatakan saat ini DJP masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait.
“Tentu kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait”. Nanti kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” ungkap Rosmauli kepada awak media, Selasa (18/11).
Dia menegaskan komitmen DJP terhadap penegakan hukum. Sehingga kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting. Dalam menjaga integritas institusi kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi, Senin (17/11) lalu.
Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016–2020.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi”. Dengan cara, memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” jelas Anang.
Dia mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dengan demikian, Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, di mana penyidik Kejagung tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus tersebut.
(AN/TR)














