METROONDONEWS.COM, MALUKU – Perbuatan melanggar, Kepala Kepolisian Daerah Maluku irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung konferensi pers. Mengenai penyampaian hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Terkait penanganan pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.
“Dalam konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, dan personil lainnya”. Kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan pengawasan eksternal dalam penegakan etik kepolisian.
Kapolda menegaskan Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Sehingga KKEP Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya”. Setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K.
Sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring. Termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan. Melalui fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi. “Tidak menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut”.
Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif. Berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani. Disamping sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Kapolda menambahkan hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.
(SDK/ML)














