METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Perlindungan dalam tugas, Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menjalin kerjasama dalam mendukung kebebasan pers. “Terutama dalam penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)”.
Kerjasama tersebut terlaksana di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa (15/7).
Terlihat Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat membubuhkan tandatangan kesepakatan kerjasama antara dua lembaga Kejagung dan Dewan Pers. Menyangkut tentang “koordinasi dalam mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas SDM”.
Penandatanganan MoU merupakan bentuk komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan informasi publik, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan. “Tetapi Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar”.
Jaksa Agung menekankan tentang pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ucapJaksa Agung.
“Sehingga diharapkan, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kerja sama ini, lanjut Jaksa Agung, akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.
Dia meyakini bahwa hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.
“Kemudian dalam penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, dan lainnya.
(BP/MIN)