Jaksa Agung: Minta Jajaran Bekerja Profesional dan Transparan Demi Kepentingan Publik

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Ada kebijakan, ada ketegasan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menegaskan jajarannya agar melakukan kerja-kerja profesional dan berintegritas. “Dalam pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan di masing-masing satuan kerja dan bidang pada Kejaksaan RI”.

Hal tersebut disebutkan ketika melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pimpinan di sejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk wilayah Jabodetabek, Senin (26/5).

Kegiatan kunjungan kerja dilaksanakan sebagai bagian dari upaya monitoring dan mengevaluasi terhadap kesiapan satuan kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara satuan kerja yang dilakukan Sidak yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Ketika melakukan Sidak, Jaksa Agung turut menekankan betapa pentingnya sistem pengamanan yang andal bagi seluruh satuan kerja. “Meliputi baik dari sisi personel, fasilitas kantor, maupun dalam pelaksanaan tugas seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi”.

“Dia ingin melihat langsung bagaimana pelayanan yang diterima masyarakat di Kejari-Kejari wilayah Jabodetabek”. Sekaligus memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Burhanuddin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan secara umum pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerja telah berjalan dengan baik. Kendati demikian, masih ditemukan beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian dan peningkatan. “

“Mulai dari Bidang Intelijen, perlu adanya penguatan dukungan intelijen terhadap seluruh bidang untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsinya”.

Pidana Umum (Pidum), masih ditemukan perkara yang belum tuntas penanganannya. “Pidana Khusus (Pidsus), dibutuhkan peningkatan kualitas produk Penyelidikan (LID) dan Penyidikan (DIK) yang berdampak langsung kepada masyarakat”.

“Selanjutnya, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), butuh peningkatan kinerja dalam pemberian bantuan hukum”. Pendampingan hukum (LO), dan pendapat hukum (LA) kepada pemerintah daerah dan BUMD.

Dalam pengelolaan barang bukti memerlukan percepatan penyelesaian perkara yang berkaitan dengan barang rampasan, dengan mengoptimalkan kerja sama lintas bidang.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan”. Untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap publik agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

(BP/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250