METROINDONEWS.COM, KALTIM – Kekuatan fundamental, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Kamis (22/1). Kunjungan tersebut bertujuan memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa di wilayah hukum Kalimantan Timur. Sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam mendukung agenda prioritas nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja jajaran Kejati Kalimantan Timur yang dinilai telah berkontribusi positif. “Dalam meningkatkan citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya publik”.
Kunjungan kerja ini juga menjadi momentum konsolidasi internal untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung agenda pemerintah periode 2024–2029. Tentu khususnya di bidang reformasi hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045.
Sedangkan terkait tata kelola organisasi, Jaksa Agung menyoroti capaian penyerapan anggaran Kejati Kalimantan Timur tahun 2025 yang mencapai 97,12 persen.
Pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan, kata Buhanuddin, merupakan fondasi penting bagi kinerja organisasi yang efektif dan berkelanjutan.
“Kendati terdapat penyesuaian anggaran pada 2026, seluruh satuan kerja harus tetap menjaga kualitas realisasi anggaran serta mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Diketahui pada tahun sebelumnya telah melampaui target,” ungkapnya.
“Dalam aspek penegakan hukum, Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi dan upaya penyelamatan keuangan negara”. Sepanjang 2025, Kejati Kalimantan Timur tercatat berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp.18 miliar.
Burhanuddin menegaskan agar seluruh tunggakan perkara, khususnya kasus-kasus lama. Untuk segera diselesaikan secara profesional dan berkeadilan.
Sebagai pengingat batapa pentingnya optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana.
“Penanganan korupsi tidak boleh hanya terfokus pada perkara berskala kecil seperti Dana Desa DD”. Namun tetapi kejaksaan harus berani menyasar kasus dengan nilai kerugian negara yang besar dan berdampak luas bagi masyarakat,” cetus Burhanuddin.
Dia mengimbau seluruh pegawai Kejaksaan agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme, serta bersikap bijak. Dalam menggunakan media sosial dengan menyebarkan informasi yang positif dan tidak merusak marwah institusi.
(HN/IR)














