Hitam Putih:  ‘Sengkarut Komisi III DPR Bentuk Panja Reformasi Institusi Penegak Hukum’

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menuju perbaikan, Komisi III DPR berencana membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan. Langkah tersebut menuai kritik, terutama karena publik mempertanyakan urgensinya. Banyak pihak menilai seharusnya DPR lebih dulu membentuk Panja Reformasi DPR sendiri. Sebagaimana tuntutan rakyat pada akhir Agustus lalu.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kejaksaan Barita Simanjuntak,  sekaligus mantan Ketua Komisi Kejaksaan 2019–2024, dan kini menjabat sebagai Ketua Tim Ahli Jaksa Agung RI, mengatakan khusus untuk Kejaksaan, jika ingin jujur dan objektif. Menurutnya, langkah pembentukan Panja oleh Komisi III sebenarnya tidak perlu bahkan kontraproduktif.

Mengingat, kata Barita, sejumlah alasan menurut hasil survei dari lembaga-lembaga kredibel seperti LSI, Indikator, dan Litbang Kompas menunjukkan secara signifikan. “Kejaksaan mendapatkan penilaian baik dan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dibanding lembaga lainnya”.

Kemudian dia menegaskan capaian ini bukan sesaat, melainkan telah konstan dan permanen. Selama sedikitnya lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin.

“Sehingga telah menunjukan, Kejaksaan tidak hanya kuat di ranah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi”. Kejaksaan juga mencatat capaian tertinggi dalam pengembalian kerugian negara, pemulihan aset negara, pengembalian aset negara, serta pendampingan sebagai Pengacara Negara.

Barita menyebut Kejaksaan melalui Jaksa Agung Burhanuddin merupakan lembaga yang paling banyak memperoleh penghargaan prestisius dari berbagai pihak. “Mulai dari Asosiasi Jaksa Internasional, Detik, CNN, hingga banyak NGO bereputasi baik”.

Dalam aspek manajemen risiko dan tata kelola (GCG), Kejaksaan juga meraih pengakuan dari berbagai lembaga independen seperti BPKP, BKN, LAN, dan lainnya.

“Tercatat puluhan apresiasi juga diberikan oleh lembaga negara, baik pusat maupun daerah, yang aset, piutang, dan kekayaan daerahnya berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

“Dengan demikian, lanjut Barita, fakta-fakta objektif tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan. Bila saja dicerna, terasa aneh jika lembaga yang paling dipercaya publik kok malah dievaluasi oleh lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya rendah,” jelasnya.

Barita menyebutkan jika mengacu pada hasil survei, yang justru perlu dirumuskan oleh Komisi III adalah penguatan fungsi Kejaksaan. Dia mengingatkan fungsi pengawasan sudah ada mekanismenya melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Aspirasi publik yang tercermin dari hasil survei justru menginginkan penguatan fungsi Kejaksaan dalam RUU KUHAP.

“Menurut dia, apabila Komisi III ingin responsif terhadap amanat rakyat, hal inilah yang perlu ditindaklanjuti”.
Sangat disayangkan jika kesempatan ini tidak bisa diakomodasi dan diartikulasikan dengan baik oleh Komisi III DPR.

Barita mendorong agar langkah strategis yang progresif disusun melalui regulasi yang memberikan dukungan signifikan bagi penegakan hukum. Terutama dalam tindak pidana korupsi, perampasan aset, dan pemulihan kerugian negara. Sekaligus sebagai bentuk dukungan bagi eksekutif yang saat ini sangat gencar memberantas korupsi,” pungkasnya.

(LIP/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250