METROINDONEWS.COM, KOTA PADANG – Mengingat aturan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang Erianto Mahmuda menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW. Karena menjabat melebihi batas masa jabatan yang diatur dalam regulasi.
Erianto menegaskan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang, masa jabatan Ketua RT dan RW dibatasi maksimal dua periode. Sehingga dia menilai tidak dibenarkan apabila masih terdapat Ketua RT/RW yang menjabat hingga tiga periode, apalagi tanpa batas waktu.
“Hal tersebut sangat perlu dipahami secara utuh, baik oleh masyarakat maupun para Ketua RT/RW”. Tentu agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang berujung pada temuan BPK,” ungkap Erianto, Rabu (4/2).
Menurut dia, apabila ketentuan tersebut diabaikan dan pembayaran insentif tetap diberikan kepada Ketua RT/RW yang masa jabatannya telah melampaui batas. Tak lain akan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif. Termasuk kewajiban pengembalian insentif yang telah diterima.
Erianto menyampaikan peran lurah sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat kelurahan sangat krusial. Dalam memastikan aturan ini dijalankan secara konsisten.
“Sehubungan hal tersebut, dia meminta lurah tidak ragu melakukan penertiban masa jabatan RT/RW sesuai ketentuan yang berlaku”.
Mengingat jangan sampai kesalahan administratif seperti ini terus berulang dan justru merugikan banyak pihak. Pencegahan jauh lebih baik dibanding harus menghadapi temuan BPK di kemudian hari,” cetusnya.
Dia juga mendorong Pemerintah Kota Padang melalui perangkat wilayah untuk melakukan sosialisasi dan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap masa jabatan RT/RW.
Langkah itu dinilai penting agar tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Lebih lanjut, Erianto menilai persoalan masa jabatan RT/RW bukan sekadar urusan teknis. “Melainkan menyangkut ketaatan terhadap hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah”.
Pasalnya, insentif RT/RW bersumber dari anggaran pemerintah yang penggunaannya wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Lantas dia mengingatkan agar lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Pengawasan yang tidak maksimal berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran berulang dan menjadi catatan serius dalam pemeriksaan BPK.
Pengawasan harus diperkuat. Lurah tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif. Tetapi juga memastikan masa jabatan RT/RW sesuai aturan. Dan apa bila ditemukan pelanggaran, harus segera dilakukan evaluasi dan pembenahan,” jelasnya.
“Selain itu, Erianto mendorong adanya penyeragaman pemahaman regulasi terkait masa jabatan RT/RW, baik bagi aparatur kelurahan maupun masyarakat”.
Transparansi dan partisipasi warga, kata Erianto, merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat aturan.
Dengan adanya perhatian serius terhadap temuan BPK ini, dia berharap ke depan tidak lagi ditemukan pelanggaran serupa. Bertujuan agar kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Padang dapat terus terjaga.
(RBI/VO)














