METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Dana hitam, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, Jumat (15/8).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.
Dengan begitu, Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/8).
Rumah Gus Yaqut yang digeledah KPK terletak di daerah Jakarta Timur. Budi belum merinci soal perolehan bukti yang diamankan penyidik dari giat ini mengingat penggeledahan masih berlangsung.
“Masih sedang berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,” papar Budi.
“Sementara itu, KPK sempat menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil kembali Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024”.
Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Mengingat kata Budi, pemanggilan kembali dinilai dapat membantu mengungkap perkara yang dimaksud.
Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8).
“Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh. Baik dari rangkaian penggeledahan, maupun nanti dari pemeriksaan para saksi,” sebutnya.
“Diketahui, kasus ini berawal dari pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019”. Terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Aturan tersebut menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, faktanya, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. “Malah justru membagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus”.
“Dari kuota tambahan 20.000 orang tersebut, KPK menduga ada aliran dana dari asosiasi penyelenggara haji kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag)”.
(AN/SP/BA)