METROINDONEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Adat budaya penting terjaga, Pemerintah Provinsi Lampung mulai memberlakukan kebijakan Kamis Beradat melalui instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025. Melalui aturan terbaru yang dikeluarkan oleh gubernur, dari aktivitas pemerintahan di kantor dan sekolah mulai kini diarahkan agar lebih menunjukkan identitas budaya Lampung.
Instruksi tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025 lalu. “Sehingga menjadikan Pemprov Lampung berupaya memperkuat pelestarian bahasa dan budaya lokal”. Dengan begitu hari Kamis Beradat diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal. Begitu juga terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta di seluruh Lampung.
“Kebijakan tersebut membawa dampak positif yaitu mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik untuk membiasakan penggunaan bahasa daerah dalam aktivitas sehari-hari”. Mulai dari berinteraksi dengan rekan, melayani masyarakat, komunikasi internal, hingga kegiatan belajar mengajar. Maka Kamis ditetapkan sebagai hari khusus untuk menampilkan ciri khas kedaerahan Lampung.
“Tidak hanya soal bahasa, penampilan pegawai juga ikut beradat”. Secara keseluruhan mereka diperintahkan untuk menggunakan pakaian batik setiap hari Kamis. Petanda sebagai simbol kebanggaan terhadap budaya lokal yang selama ini menjadi identitas daerah Lampung.
“Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah yang bertujuan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai adat di tengah masyarakat. Terutama di lingkungan pendidikan, kebijakan ini menjadi sarana pengenalan budaya sejak dini.
Gubernur Lampung Rahmat mirzani Djausal juga menekankan agar kebijakan ini tidak hanya bersifat seremonial, dikutif Kamis (15/1). “Melainkan dilaksanakan secara konsisten, disiplin, dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait dan masyarakat secara umum tanpa terkecuali”. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
(RN/BA)














