Gelondongan Kayu Banjir Sumatra Cap Kemenhut Terdampar di Pantai Lampung

METROINDONEWS.COM, LAMPUNG –  Berpolemik panjang temuan sejumlah gelondongan kayu terdampar di pantai Tanjung Setia Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Selasa (9/12). Namun di antara gelondongan kayu yang dibawa banjir tersebut. Terdapat label Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan juga perusahaan atas nama PT. Minas Pagai Lumber.

“Fonemena, keberadaan kayu gelondongan belakangan menjadi viral karena isu pembalakan liar dituding menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi di tiga provinsi: Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara”. 

Merespons kegaduhan yang muncul, Kemenhut langsung buka suara. Kemenhut mengklaim keberadaan kayu gelondongan tersebut tidak da kaitannya dengan bencana banjir di Sumatra. Kayu yang terbawa dan parkir di pantai tersebut, merupakan muatan dari sebuah kapal yang kecelakaan, beberapa waktu lalu.

Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kementerian Kehutanan. Sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat Propinsi Lampung,” ungkap Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kemenhut, Ade Mukadi dalam keterangannya, Selasa (9/12).

Ade menjelaskan, kayu tersebut berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai. Perusahaan tersebut, kata dia, sudah mengantongi izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi. Melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.

Mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 november 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut,” kata dia.
“Barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging).”

SVLK adalah singkatan dari Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu di Indonesia, yaitu sebuah sistem pelacakan yang memastikan bahwa produk kayu yang beredar di dalam dan luar negeri berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara lestari. 

Sementara itu, Polda Lampung menyebutkan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait temuan kayu dan pembalakan liar di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
“Kami baru saja berkoordinasi dengan Kemenhut dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung terkait persoalan di Pesisir Barat,” ulas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, di Mapolda Lampung.

Dia mengatakan koordinasi dilakukan agar hasil investigasi yang dilakukan lebih akurat, baik terkait tempat kejadian perkara yang di laut maupun yang berada di luar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan tengah mencermati temuan kayu gelondongan lainnya yang terbawa arus banjir. Temuan tersebut akan ditelusuri secara ilmiah dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. “Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia,” pungkasnya.

(BT/BA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250