Gelar Pahlawan Terhadap Marsinah Bentuk Pengakuan Gerakan Buruh

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menuntaskan sejarah keadilan, melalui Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meberikan gelar Pahlawan terhadap Marsinah sebagai penghargaan negara.
Menurut dia, Presiden telah memberikan gelar pahlawan kepada Marsinah sebagai pengakuan atas gerakan buruh.

“Sehingga tindak lanjut, Kementerian HAM telah menjadikan satu ruangan pengaduan dengan nama Ruang Marsinah”. Tentu kami juga memberikan apresiasi pada aktivis gerakan buruh yang sudah menjadi pahlawan nasional,” ujarnya.

Gedung Kementerian HAM juga diberi nama Gedung Abdurrahman Wahid sebagai bentuk penghormatan.

“Hak asasi manusia itu besar dan luas, termasuk hak buruh adalah hak asasi manusia,” tegasnya.

Penganugerahan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK Tahun 2025. Gelar itu diberikan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara atas jasa-jasa luar biasa Marsinah dalam meperjuangkan hak-hak buruh.

“Marsinah diakui sebagai simbol keberanian, moral, dan pejuang hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa”.

Kendati telah diakui sebagai Pahlawan Nasional, penganugerahan ini juga menjadi momen. Untuk kembali menyoroti kasus kematian Marsinah pada tahun 1993 yang hingga kini belum tuntas diusut secara hukum.

(PN/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250