DPW PROGAN Sumsel Soroti Dugaan Pelanggaran Tender Jalan Nasional

METROINDONEWS.COM, SUMATERA SELATAN, Indikasi penyimpangan,  Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran. Dalam proses lelang tender pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan. Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Balai Besar Jalan Nasional melalui surat Nomor 54/DPW-PROGAN/SS/II/2026 pada Kamis (19/2).

“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa salah satu peserta tender, PT. CPP, menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak aktif atau telah dicabut saat mengikuti proses lelang. Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi serta pengadaan barang/jasa pemerintah. SBU aktif merupakan salah satu syarat utama untuk mengikuti proses tender.

Ketua DPW PROGAN Sumatera Selatan, Indra Setiawan, menegaskan dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Tentu demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sehingga kami meminta agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender tersebut”. Jika terbukti terdapat peserta yang menggunakan SBU mati atau telah dicabut. Maka wajib dilakukan diskualifikasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Indra, apabila dugaan ini benar, maka berpotensi melanggar regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta aturan jasa konstruksi. Sekaligus merugikan peserta lain yang telah memenuhi persyaratan administrasi secara sah.

“Kemudian sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, DPW PROGAN juga akan menyampaikan surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal Kementerian terkait di Jakarta. Sekaligus terhadap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pusat guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

DPW PROGAN menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan. Melainkan untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai hukum dan asas keadilan.

Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait. DPW PROGAN menyatakan akan mempertimbangkan langkah konstitusional berupa aksi penyampaian pendapat secara damai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(LD/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250