DPR Tuding Kejagung Takut Tangkap Silfester Matutina

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Arah penegakan hukum, Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Machfud Arifin mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum kunjung menangkap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

“Kendati, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan”.
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejagung di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/1).

Menurut Machfud, jangankan Riza Chalid, Pak, Masih jauh, enggak jelas di mana? Sementara Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung. Silfester, Pak,” cecarnya.

Dia mengatakan Silfester seharusnya sudah ditangkap lantaran kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Machfud pun menuding Kejaksaan Agung takut karena belum berhasil menangkap Silfester.

“Seharusnya seluruh kejaksaan ada tugas yang nangkep 137 tadi di luar negeri ditangkap. Tapi, Silfester itu siapa, Pak? Enggak berani, Pak? Sudah inkrah, Pak,” sebutnya.

Kemudian dia meminta Kejagung menjalankan tugasnya dengan benar, yakni mencari buronan tersebut dan menangkapnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Mana, Pak, nangkep itu saja enggak bisa, Pak? Tangkap, Pak. Atau ngumpet ke mana itu, Pak? Tolong, Pak,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebutkan, Kejaksaan masih mencari terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina, untuk dieksekusi ke penjara.
“Silfester sedang kita cari,” kata Anang, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/12) yang lalu. Anang mengatakan, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang memonitor keberadaan Silfester.
“Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” ucapnya.

Tidak hanya dari Kejari Jakarta Selatan, Anang menyebut Tim Tangkap Buron Kejagung akan memberikan dukungan untuk mendeteksi keberadaan Silfester.

Perlu diketahui, kasus hukum yang menjerat Silfester berawal pada tahun 2017, saat dirinya dilaporkan ke pihak berwajib oleh kuasa hukum Jusuf Kalla yang tergabung dalam kelompok Advokat Peduli Kebangsaan.

“Dimana laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Silfester Matutina resmi dinyatakan bersalah atas tindak pidana fitnah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019.

Putusan tersebut dijatuhkan melalui tingkat kasasi dengan Nomor 287 K/Pid/2019. “Kesimpulan putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Silfester”.

(BOI/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250