Diminta Kejari Periksa! Kepala SMPN 43 Kota Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS

METROINDONEWS.COM, BEKASI – Tanggung jawab dalam tugas, mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat di SMPN 43 Kota Bekasi Jawa Barat Tahun 2024 dan 2025. Terindikasi diselewengkan dengan cara mark-up anggaran dan belanja fiktif serta tumpang tindih kegiatan pengadaan di beberapa komponen.

“Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran”. Tetapi masih saja ada oknum kepala sekolah yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMPN 43 Kota Bekasi Jawa Barat.

“Pasalnya menurut salah satu narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan  kepada media ini  mengatakan bahwa data Anggaran Kas Bulanan (AKB) dana BOS SMPN 43 Kota Bekasi Tahun 2024-2025”. Ditemukan banyak kejanggalan terkait pengadaan barang dan jasa. Tentu kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara.

Diantaranya melalui dugaan penyelewengan anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Pungutan baju seragam, baju olahraga, baju batik, baju muslim yang harganya memberatkan orangtua murid. Kemudian terkait penyelewengan anggaran pengembangan perpustakaan.

“Selain sejumlah dugaan penyelewengan yang dilakukan pihak sekolah, kata sumber, kegiatan Pungutan Liar (Pungli)”. Seperti pungutan uang kas kelas, uang study tour, uang pendalaman materi, dan uang perpisahan.

“Tergolong ironis, oknum kepala sekolah turut diduga kuat menerima uang fee atau gratifikasi dari sejumlah rekanan yang menjadi penyedia layanan barang dan jasa disekolah tersebut”.

Diketahui sejumlah pengadaan dan pemeliharaan barang dan jasa dari dana BOS di Tahun 2024-2025 tersebut di mark up bahkan diduga fiktif. Karena apa yang dilakukan hanya berupa modus oknum Kepala SMPN 43 Kota Bekasi yang dinahkodai Endang Martin Suyodono bersama beberapa oknum stafnya. Untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat terutama walimurid dengan cara pinjam bendera perusahaan dengan melakukan numpang transfer kepada rekanan tanpa melakukan pembelian (belanja fiktif). Tak lain bertujuan agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Kepala SMPN 43 Kota Bekasi, Endang Martin Suyodono ketika membalas surat konfirmasi dengan jawaban yang sangat normatif tanpa bisa menjelaskan satu persatu pertanyaan yang ditanyakan oleh awak media. “Surat sudah kami balas ya, maaf lagi sibuk rotasi,” kata Endang Martin Suyodono melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Selasa (24/2).

Untuk itu, sumber meminta, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kepala Inspektorat Kota Bekasi agar dapat segera menindaklanjuti. Terkait dugaan korupsi dana BOS SMPN 43 Kota Bekasi periode Tahun 2024 dan Tahun 2025 agar virus serupa tidak menular ke sekolah yang lain,” pungkasnya.

(SP/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250