METROINDONEWS.COM, BEKASI – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah pusat (Kementerian Agama RI) yang disalurkan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi Tahun 2025. Diduga diselewengkan dengan cara mark-up anggaran dan belanja fiktif serta tumpang tindih atau dobel transfer di beberapa komponen.
“Berbagai macam cara dan upaya pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran. Namun tetapi masih saja ada oknum oknum kepala sekolah yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di MAN 1 Kota Bekasi
Pasalnya menurut sumber yang namanya minta dirahasiakan kepada awak media mengatakan Data Anggaran Kas Bulanan (AKB) dana BOS MAN 1 Kota Bekasi Tahun 2025 banyak ditemukan kejanggalan. Terkait pengadaan barang dan jasa yang terindikasi korupsi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara, persoalan tersebut meliputi dugaan penyelewengan anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Pungutan baju seragam, baju olahraga, baju batik, baju muslim yang harganya memberatkan orangtua murid. Disertai dugaan penyelewengan anggaran pengembangan perpustakaan.
“Termasuk sejumlah dugaan penyelewengan yang dilakukan pihak sekolah”. Selanjutnya, disekolah tersebut menurut sumber masih melakukan pungutan liar seperti uang kas kelas, uang pendalaman materi, uang perpisahan dan uang baju seragam atau atribut sekolah.
“Sementara oknum kepala sekolah juga diduga kuat menerima uang fee atau gratifikasi dari sejumlah rekanan yang menjadi penyedia layanan barang dan jasa disekolah”.
Sejumlah pengadaan dan pemeliharaan barang dan jasa dari dana BOS di Tahun 2025 tersebut diduga di mark up bahkan diduga fiktif. Hanya modus oknum Kepala MAN 1 Kota Bekasi yang dinahkodai Lukmannul Hakim bersama beberapa stafnya. Untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat terutama walimurid dengan modus diduga pinjam bendera perusahaan. Dengan melakukan tumpang transfer kepada rekanan tanpa melakukan pembelian. Bertujuan agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Ketika dikonfirmasi melalui surat dengan nomer surat 134/Red-MIN/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 berbentuk PDF yang dikirimkan melalui pesan WhatsAap dan telepon seluler terkait dugaan permasalahan tersebut. Kepala MAN 1 Kota Bekasi, Lukmanul Hakim yang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dihubungi melalui telepon selulernya di nomer +62 878-7741-3XXX mengatakan silahkan datang kesekolah, saya lagi ada tugas di Bandung, “Silahkan datang ke sekolah Bang,” kata Lukmanul Hakim melalui sambungan telepon, Kamis (14/1).
Sumber menambahkan, diharapkan kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi dan Kepala Inspektorat Kota Bekasi agar dapat segera menindaklanjuti. Terkait dugaan Korupsi Dana BOS MA di MAN 1 Kota Bekasi periode Tahun 2025 agar virus serupa tidak menular ke sekolah madrasah yang lain.
(SP/TR)














