METROINDONEWS.COM, MAKASAR – Menguak fakta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan yang diperoleh. Terkait hibah barang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar tahun anggaran 2023 yang dinilai tidak dilengkapi. Dengan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai hibah tersebut tercatat mencapai Rp14,87 33.
“Temuan itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar tahun 2023”. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban, BPK menerangkan terdapat permasalahan administrasi dalam proses hibah barang tersebut.
“Dalam laporannya, BPK menuliskan bahwa hibah barang senilai Rp14.871.131.175,00 pada Dinas PU Kota Makassar tidak dilengkapi dengan proposal dan RAB sebagaimana mestinya”. Sementara total belanja hibah barang kepada pemerintah pusat yang direalisasikan Dinas PU mencapai Rp17.269.538.075,00. Meliputi pembangunan gedung kantor, rehabilitasi rumah dinas, serta pembangunan jalan aspal, beton, dan paving block.
Menanggapi temuan tersebut mengutif pernyataan, Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran hibah tersebut.
“Mengingat, temuan BPK dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam kemungkinan adanya potensi penyimpangan yang terjadi,” kata Ahmad Zulkarnain, Rabu (12/11).
“Tanggapan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar Zuhealsi Zubir
melalui keterangan tertulis menyampaikan klarifikasi resmi. Dinas PU menerangkan setiap proses pemberian hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tanggapan tersebut, Kadis Dinas PU Makassar Zuhaelsi Zubir
menjelaskan proses hibah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023. Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Hibah.
“Tidak ada penyaluran hibah tanpa dokumen lengkap”. Semua usulan hibah melewati tahapan verifikasi administrasi dan evaluasi teknis oleh SKPD dan TAPD”. Untuk dapat memastikan akuntabilitas,” demikian bunyi pernyataan resmi Dinas PU.
Kepala Kadis Dinas PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir tersebut.
(CN/GN/IR)














