METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Kembali terlacak,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT. Blueray Cargo, John Field. Tersangka sempat melarikan diri ketika dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terkait kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Kemudian penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka”. KPK menahan John Field untuk kepentingan penyidikan awal selama 20 hari.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses importasi barang”. Termasuk barang yang diduga ilegal atau berkategori KW, dengan tujuan agar dapat lolos dari pengawasan kepabeanan.
“Sebelumnya, John Field sempat tidak berada di lokasi saat KPK menggelar OTT, sehingga memicu pencarian oleh penyidik”. Namun setelah itu dia datang sendiri ke KPK pada Sabtu (7/1) dini hari dan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka”. Selain pemilik PT Blueray, turut dijerat sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Bea Cukai serta internal perusahaan.
Telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah:
1. Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC
3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC
4. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
Seluruh tersangka diamankan dalam OTT yang berlangsung di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2).
KPK menduga praktik suap terjadi untuk mengatur jalur pemeriksaan impor. Tentu saja barang yang seharusnya melalui pengecekan ketat bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik. Skema tersebut disebut berlangsung sejak 2025 dan melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan oknum pejabat.
“Kendati demikian tim penyidik KPK masih mendalami aliran dana, dan peran masing-masing tersangka, disamping kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
(MN/FH)














