METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Perilaku kurang terpuji, ada sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita tanpa busana yang diduga melakukan penistaan agama dengan meludahi dan menghina Al Qur’an.
“Sementara, dalam video yang dibagikan akun X @dhemit_is_back, tampak wanita tersebut mengenakan kerudung hitam, namun dalam kondisi tanpa busana”.
Dia terlihat memegang Al-Quran lalu beberapa kali meludahi kitab suci tersebut.
“Ini tuh barang sok suci ya,” kata wanita itu dalam video tersebut.
“Perilaku lain, wanita yang sama terdengar melantunkan ayat suci sambil menyisipkan kata-kata bernada vulgar”. Sehingga unggahan itu turut menandai pihak kepolisian.

Halo @CCICPolri mohon atensinya, terutama wilayah Jawa Timur. Kalau kami spill, takut massa yang bergerak,” tulis keterangan akun tersebut.
Terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengatakan pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap wanita tersebut.
“Masih dicari orangnya,” ujar Rizki Agung ketika dikonfirmasi, Minggu (23/11)
Kendati demikian, Kombes Rizki belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait lokasi pelaku atau perkembangan identitasnya.
Tetapi dia memastikan bahwa kepolisian sedang mengusut kasus tersebut.
Berbuntuk Pemecatan Sebagai ASN
Sebelumnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Begkulu, Vita Melia yang dipecat usai menginjak Al-Qur’an ternyata juga pernah melakukan pesta miras. Karena hal itulah Pemkab Kepahiang memberikan sanksi disiplin berat dengan hukuman pemecatan terhadap dirinya.
“Ketua Tim Penegak Disiplin ASN Pemkab Kepahiang Hartono mengungkapkan dipecatnya Vita sebagai ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku ini sudah masuk pada pelanggaran berat, bahkan juga pernah melakukan pesta miras, ini telah mencoreng institusi ASN. “Tentu pemecatan itu merupakan sanksi terakhir,” jelas Hartono yang juga menjabat Sekda Pemkab Kepahiang, Selasa (11/11) yang lalu.
Dia mengatakan, Tim Penegak Disiplin ASN itu terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). Selain itu, pihaknya juga memintai pendapat dari sejumlah pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang terkait dengan ASN tersebut.
Hartono menyebutkan berdasarkan fakta-fakta yang akurat dan dikaji secara hukum, dampak terhadap masyarakat. Sekaligus memberikan dampak terhadap daerah, provinsi dan negara. Namun dengan demikian yang sangat berdampak pihaknya memberhentikan dia sebagai ASN,” pungkasnya.
(AN/DTK/MIN).














