Banjir Gugatan Uji Materi, Ketua MK Suhartoyo: Hakim Belum Tuntaskan KUHP–KUHAP Baru

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Protes keras meruncing, disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah hakim konstitusi belum sepenuhnya membaca secara mendalam. Mengenai sejumlah pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut dia, banyaknya permohonan uji materi yang masuk ke MK terkait dua regulasi tersebut membuat para hakim “terpaksa” harus segera mempelajarinya secara lebih serius terlebih dahulu.

Mengingat, kami juga belum semua membaca pasal-pasalnya, tapi jadi harus dipaksa membaca karena ada permohonan-permohonan yang banyak berkaitan dengan KUHP dan KUHAP,” ungkap Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (9/1)

“Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo usai MK mendengarkan permohonan perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 yang mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru”. Beberapa pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 16 ayat (1) KUHAP terkait metode penyelidikan, serta Pasal 22 ayat (1) yang mengatur kewenangan penyidik. Untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa terlebih dahulu menetapkan status sebagai tersangka atau saksi.

Permohonan tersebut diajukan oleh dua warga, Lina dan Sandra, yang saat ini dilaporkan oleh mantan atasan mereka ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

Kuasa hukum Lina, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan bahwa kliennya hingga kini belum pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Namun, perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Klien kami sama sekali belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tentu perkara tersebut kami nilai berpotensi melanggar hak-hak warga negara,” kata Zico. “Berpijak atas dasar tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru”. Tak lain untuk tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum”.
Tanggapan selanjutnya akan menjadwalkan tahapan persidangan lanjutan untuk mendalami permohonan tersebut.

(OF/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250