METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menelisik sisi gelap, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) mengungkap ada 74 hakim nakal selama 2025. “Diketahui, para oknum hakim tersebut, terseret kasus pengurusan perkara, perselingkuhan, perbuatan asusila, gratifikasi, penelantaran keluarga, dan pemalsuan dokumen kependudukan”. Beserta tindakan penggelapan uang hasil lelang, hingga pelecehan.
Bawas MA menerangkan bahwa ke-74 hakim nakal tersebut kemudian dijatuhi sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 hakim menerima hukuman disiplin berat.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawas MA, Suradi, dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Menurut dia, sebanyak 74 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin selama periode 2025, seraya menyebut 19 hakim di antaranya dijatuhi hukuman disiplin berat.
Suradi merinci bahwa dari total 74 hakim yang dijatuhi sanksi, 12 hakim mendapat hukuman disiplin sedang dan 43 hakim dijatuhi hukuman ringan. Selain itu, terdapat satu hakim ad hoc yang diberikan sanksi sedang serta tiga hakim ad hoc lainnya yang dikenai hukuman ringan.
“Rekapitulasi hukuman disiplin di tahun 2025, yang pertama berkaitan dengan jabatan, 2025 untuk hakim ada hukuman berat ada 19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim,” beber Suradi dalam rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen Senayan Jakarta tersebut.
Kemudian, 1 hakim ad hoc diberi hukuman sedang dan 3 hakim ad hoc mendapatkan hukuman ringan. Selanjutnya, sebanyak 3 panitera mendapatkan hukuman berat, 2 panitera hukuman sedang, dan 6 panitera hukuman ringan.
Lebih lanjut Suradi mengatakan, MA bersama Komisi Yudisial (KY) berencana menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 18 hakim yang diusulkan untuk diberhentikan. Usulan tersebut terdiri dari 15 hakim peradilan umum, dua hakim peradilan agama, dan satu hakim peradilan tata usaha negara (TUN).
“Sehingga pada tahun 2025 ini Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial merencanakan akan menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan atau MKH”. Terhadap 18 orang hakim, yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sebagai hakim,” ucapnya.
Sedangkan rincian adalah peradilan umum total 15 hakim, peradilan agama total 2 hakim, dan peradilan TUN 1 hakim.
Menurut dia, para hakim tersebut terindikasi melakukan berbagai pelanggaran kode etik pelanggaran terbanyak terkait pengurusan perkara.
“Suradi memaparkan tindakan disiplin itu merupakan bagian dari upaya MA menjaga integritas lembaga peradilan”.
Selain penindakan, Badan Pengawas MA juga menangani ribuan laporan dari masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pihaknya menerima 4.774 aduan yang masuk melalui laporan langsung maupun aplikasi SIWAS. Tentunya dari jumlah tersebut, 3.420 aduan atau sekitar 71,64 persen telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, surat jawaban, penggabungan berkas, hingga pengarsipan.
Suradi menegaskan bahwa MA terus mendorong peningkatan pengawasan internal serta pelayanan penanganan laporan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
(EDT/SR)














