Apresiasi Pimpinan DPR dan Komisi III CERI: Respon Cepat Laporan Masyarakat

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Kilas balik, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi respon cepat Wakil Ketua DPR RI Dr Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. “Perihal pengaduan masyarakat yang tanahnya bersengketa dengan PT. Pratama Khatulistiwa yang merupakan anak usaha Wilmar Internasional Ltd”.

“Sungguh luar biasa perhatian Pak Dasco dan Pak Habiburokhman dan kawan kawan lainnya”. Tentu kami belum pernah melihat Pimpinan DPR sebelumnya yang begitu cepat merespon pengaduan masyarakat. Dengan demikian menjadi angin segar bagi pencari keadilan di tanah air. Dalam hal itu, sekali lagi kami memberikan apresiasi yang tinggi,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kamis (27/3) di Jakarta.

Selanjutnya dia mengatakan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Kamis (27/3) siang. Komisi III mengungkapkan telah menerima penjelasan dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri. “Terkait duduk perkara perdata dan dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B Kecamatan Kuala Mandor Kalimantan Barat yang menimpa keluarga Weldi Sumantri”.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI meminta Kabid Propam Polda Kalimantan Barat untuk melakukan evaluasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Melalui Laporan Polisi Nomor: L/K/167/IX/2005 tertanggal 15 September 2005 dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi Polri oleh oknum Polda Kalimantan Barat. “Terkait masalah suap yang dilakukan oleh PT. Bumi Pratama Khatulistiwa untuk penerbitan SP3,” ungkap Yusri usai mengikuti RDPU tersebut.

Selain itu,” lanjut Yusri, yang terpenting adalah, Komisi III DPR RI mendukung upaya mediasi antara Weldi Sumanti dan PT. Bumi Pratama Khatulistiwa anak dari perusahaan Wilmar International Ltd. “Perihal ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun dengan akan memanggil PT. Bumi Pratama Khatulistiwa ke Komisi III DPR RI.

Mengenai perkara tersebut, Yusri mengatakan, pada 17 Maret 2025, Weldi Sumantri melayangkan surat Mohon Perlindungan Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan DPR RI dan sejumlah pejabat terkait.

“Bersyukur ahamdulillah gayung pun bersambut, permohonan tersebut dengan cepat direspon Pimpinan DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman”. Sehingga akhirnya terbitklah rekomendasi Komisi III tersebut di atas,” ucap Yusri.

Dalam surat kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut, lanjut Yusri, Weldi mengutarakan bahwa sudah kurang lebih 23 tahun dia melakukan upaya-upaya penyelesaian, memperjuangkan haknya, mencari keadilan. Namun semua yang telah dia lakukan belum dapat membuahkan hasil yang diharapkan.

“Mengakibatkan kami selaku ahli waris dan seluruh keluarga Bapak H. Abdulah bin H. Abdul Razak Alm kini hidup menderita tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan karena kebun karet kami yang produktif”. Telah diserobot dan diganti kebun sawit oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional,” tutur Weldi.

Mengenai surat itu,” kata Yusri, Weldi juga memohon Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto berkenan memberikan bantuan kepada mereka. Untuk meyelesaikan masalah mereka secara damai atau mediasi atau win-win solution sesuai aturan perundangan dengan CEO Wilmar International Ltd yang berkantor di Singapore.

“Dalam persolan ini kami mengajukan tuntutan ganti pelepasan dan kompensasi pemakaian lahan kami sebesar Rp. 576.576.000.000,-,” tandas Yusri mengutip pernyataan Weldi dalam surat tersebut.

(IR/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250