METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Keuntungan sepihak, sidang Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 membuka ruang evaluasi terhadap praktik kuota internet yang selama ini berjalan tanpa banyak perdebatan publik.
Dalam persidangan, operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison hadir bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Dalam kesempatan itu, mereka diminta memberikan penjelasan terkait mekanisme masa berlaku kuota yang berujung pada penghapusan sisa penggunaan.
Namun pembahasan berkembang lebih luas dari sekadar teknis layanan.
Sementara para hakim konstitusi, Adies Kadir, Asrul Sani, Ridwan Masyur, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo yang kemudian menggali persoalan dari sudut kepentingan publik.
Salah satu isu utama yang muncul adalah posisi kuota internet dalam sistem hukum: apakah ia merupakan bagian dari transaksi biasa yang tunduk pada kontrak, atau memiliki dimensi khusus. Karena berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Perubahan konteks penggunaan internet menjadi latar belakang yang penting. Tentu saja kini, internet tidak lagi terbatas pada komunikasi. Melainkan telah menjadi sarana utama dalam pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi. Dalam kondisi tersebut, pembatasan berbasis waktu dinilai perlu dikaji ulang.
“Dimana pihak pemohon, T.B. Yaumul Hasan Hidayat melalui tim penasehat hukum dari LBH GAN yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., D.Th., selaku Ketua Tim Penasehat sekaligus Direktur LBH, bersama Dr. (C) Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., CLA; Erwin Faisal, S.H., M.H.; dan Irfan Fadhly Lubis, S.H., menyebutkan sistem yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.
Dalam keterangannya, Dr. Yuspan menekankan pentingnya melihat persoalan ini dalam konteks yang lebih luas.
“Ketika internet telah menjadi kebutuhan utama, maka kebijakan yang mengatur aksesnya tidak bisa hanya didasarkan pada perhitungan bisnis”. Harus ada pertimbangan keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Dia turut menyoroti sistem yang ada berpotensi menimbulkan dampak berulang bagi pengguna.
“Banyak pengguna yang harus membeli kembali layanan sebelum manfaatnya benar-benar selesai digunakan”. Hal itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara sistem dengan kebutuhan riil di lapangan,” bebernya.
Sehingga negara memiliki peran penting dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen. Kendati, di sisi lain, operator tetap menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan berkaitan dengan efisiensi serta kebutuhan investasi dalam pembangunan jaringan. Namun Mahkamah Konstitusi menilai bahwa argumentasi tersebut perlu diuji dalam kerangka kepentingan publik.
“Sidang tersebut menunjukkan bahwa layanan digital kini berada dalam fase evaluasi”. Ketika sebuah layanan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, maka pengaturannya tidak bisa lagi dilepaskan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang, Senin (4/5) mendatang, dengan agenda pendalaman keterangan dari para pihak.
(TON/MIN)














