METROINDONEWS.COM, PALEMBANG – Bergerak cepat, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan lima dari delapan tersangka. Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.
“Penahanan dilakukan setelah para tersangka memenuhi panggilan penyidik di kantor Kejati Sumsel, Selasa (7/4)”. Tentu saja langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan kredit yang merugikan negara.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, megatakan dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh orang hadir. Lima di antaranya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Sementara lima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW (mantan Kepala Divisi Agribisnis), SL (mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit). Selanjutnya, WH (mantan Wakil Kepala Divisi Agribisnis), IJ (mantan Kepala Divisi Agribisnis), dan LS (mantan Wakil Kepala Divisi ARK).
Kendati, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, masing-masing menderita penyakit jantung dan autoimun yang dibuktikan melalui rekam medis.
“Tetapi satu tersangka lainnya, AC, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah menjalani operasi ginjal di Jakarta”.
Dalam perkembangan terpisah, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi di sektor transportasi air. Terjadi di wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin untuk periode 2019–2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola lalu lintas pelayaran yang diduga sarat penyimpangan, khususnya dalam praktik jasa pemanduan kapal. Berdasarkan hasil penyelidikan selama satu bulan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pungutan ilegal yang dilakukan terhadap kapal-kapal yang melintas.
Praktik tersebut berawal dari penerbitan Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap tongkang yang melintasi jembatan untuk didampingi kapal penarik (tugboat). Namun dalam implementasinya, pengelolaan jasa pemanduan justru diserahkan kepada pihak swasta, yakni CV. R sejak 2019 dan dilanjutkan oleh PT A pada 2024.
Dalam praktiknya, setiap kapal dikenakan tarif antara Rp. 9 juta hingga Rp. 13 juta untuk sekali melintas. Namun, hasil pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah.
Penyidik memperkirakan total keuntungan tidak sah (illegal gain) dalam perkara ini mencapai sekitar Rp160 miliar.
“Setelah dilakukan ekspose, tim penyidik berkesimpulan perkara ini layak dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan”. Dengan tujuan untuk mencari tersangka dan memperdalam bukti-bukti,” ungkap Vanny.
(HN/IR)














