Suryanti Beda Nasib Sama Kasus Pasar Pramuka

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jatuh dari tangga, karir politik Supriyati, oknum anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP, resmi berakhir, Kamis (5/2) siang.

“Tetapi bukan karena masa jabatan habis, melainkan karena dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan”.

Dia dieksekusi masuk penjara setelah terbukti secara sah melakukan “sulap” administrasi, yaitu menggunakan Ijazah Palsu.
“Sementara eksekusi ini bukan tanpa dasar, Mahkamah Agung (MA) lewat putusannya pada 3 Desember 2025 sudah ketok palu”.

– Supriyati dinyatakan melanggar Pasal 69 Ayat (2) UU Sisdiknas.

– Intinya, ia sengaja menggunakan ijazah yang tidak sah alias palsu untuk memuluskan karirnya.

– Upaya hukum sudah mentok, dan saatnya Supriyati menjalani konsekuensi.

Hukuman yang diterima Supriyati cukup untuk membuatnya merenung panjang di balik jeruji besi.
– Penjara: divonis selama 1 Tahun.
– Denda: wajib membayar Rp 100 Juta.
– Opsi Hemat: Kalau tidak mau (atau tidak mampu) bayar denda 100 juta, boleh diganti dengan tambahan kurungan selama 4 bulan (subsider).

Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Voland Azis Shaleh, mengonfirmasi proses eksekusi berjalan lancar pada pukul 11.00 WIB.

Supriyati kini resmi menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Dulunya ia duduk di kursi empuk DPRD membuat peraturan, sekarang “Maka kini dia harus duduk di sel mentaati peraturan Lapas karena ijazahnya sendiri melanggar aturan”.

Kasus ini menjadi “Pelajaran SKS” paling berharga bagi para politisi, bahwa kejujuran adalah syarat mutlak.

Jangan sampai rakyat diwakili oleh orang yang ijazahnya saja hasil rekayasa.

Kendati demikian, Supriyati punya waktu satu tahun penuh untuk belajar, tapi kali ini tanpa perlu ijazah palsu.

(LKT/BA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250