METROINDONEWS.COM, MAKASAR – Menyusuri proses, Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (8/1). Sementara aksi tersebut secara tegas menyoroti dugaan penyimpangan prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo.
“Menyoal dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo”.
Dalam aksi, Koalisi Lintas Mahasiswa menilai proses penegakan hukum yang dijalankan Kejari Wajo patut diduga tidak profesional. Kemudian tidak objektif, serta menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip “due process of law”.
“Disamping, massa aksi turut menuding adanya pelanggaran hak-hak tersangka yang berpotensi mencederai asas keadilan dan kepastian hukum”. Berpijak atas dasar tersebut. “Mahasiswa mendesak Kejati Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh hingga pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Harianto Pane, SH, MH., apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam proses penyidikan”.
“Ketika aksi sedang berjalan, Perwakilan Koalisi Lintas Mahasiswa kemudian diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, di Ruang Aspirasi Kejati Sulsel”.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa secara resmi menyerahkan dokumen pernyataan sikap dan tuntutan.
Menurut Koordinator lapangan aksi, Ahmad Sangaji, membeberkan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan. Mulai dari pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum. “Sekaligus dugaan tekanan dalam pemeriksaan, penyitaan handphone tanpa prosedur hukum yang sah”. Hingga berlanjut pada penetapan tersangka yang dinilai prematur dan tidak didukung dua alat bukti yang cukup.
Untuk itu, kami meminta Kejati Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Wajo dan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Penegakan hukum, kata Sangaji, harus berjalan objektif dan tidak melindungi pelanggaran hak-hak warga negara.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengutarakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang disampaikan massa aksi.
“Terkait dugaan pelanggaran etik, yang bersangkutan akan kami panggil”. Tentu kami juga sudah menerima surat pengaduan dari kuasa hukumnya,” terang dia dihadapan perwakilan aksi, Kamis (8/1).
Soetarmi menjelaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo masih dalam tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan”. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ucaonya.
Untuk diketahui, sambung dia, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh pihak yang merasa dirugikan dalam proses penetapan tersangka.
“Ada jalur yang bisa ditempuh. Ketika proses penetapan tersangka, jika merasa dirugikan, dapat mengajukan upaya hukum melalui praperadilan,” tandasnya.
(JRL/SL)














