METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jatah bagian, mencuat fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi. Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Jaksa Penuntut Umum, membeberkan bahwa Ibrahim Arief alias IBAM, terdakwa sekaligus tenaga konsultan proyek digitalisasi pendidikan”. Telah menerima gaji fantastis sebesar Rp.163 juta per bulan selama program tersebut berjalan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/12).
“Sehubungan perkara ini, jaksa menghadirkan tiga terdakwa, yakni Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih”. Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah, bersama tenaga konsultan. Ibrahim Arief (IBAM).
Dengan demikian, Ketiganya didakwa terlibat dalam pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 yang diduga sarat penyimpangan. “Hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai jumlah triliunan rupiah.
“Proyek tersebut dinyatakan tidak dilaksanakan berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan”.
Mengungkap IBAM direkrut sebagai bagian dari Tim Teknologi (Wartek) yang dibentuk oleh Nadiem Anwar Makarim pada 2 Desember 2019 lalu.
Tim tersebut berada di bawah naungan Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan bertugas mendukung agenda digitalisasi pendidikan nasional. “Tentu khususnya melalui program Merdeka Belajar dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) berbasis sistem operasi Chrome.
Namun tidak memberi manfaat, melainkan jaksa menegaskan proyek pengadaan tersebut justru menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2,1 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM). Dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp. 621 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa praktik pengadaan ini diduga memperkaya sejumlah pihak. Termasuk eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan nilai mencapai Rp. 809 miliar.
(RBI/MIN)














