KPK: Pelanggaran Hukum Mantan Dirut ASDP Direhabilitasi Prabowo

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menakar keadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan penting terkait dugaan korupsi akuisisi PT. Jembatan Nusantara (JN) oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.

Kemudian, KPK memerinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Ira selama proses kerja sama usaha (KSU) akuisisi antara PT ASDP dan PT JN.

“Sehingga, Eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi (IP), dinilai melakukan 12 perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1,25 triliun.

Dalam perkara tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ira dan dua direksi lain.

Posisi KPK menunggu untuk menindaklanjuti keputusan rehabilitasi tersebut,” jelas Budi, Kamis (27/11)

” Dimana, KPK memerinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Ira selama proses kerja sama usaha (KSU) akuisisi antara PT ASDP dan PT JN, terkait:

1. Mengubah ketentuan dasar PT ASDP demi memenuhi syarat KSU dengan PT JN, kemudian mengubahnya kembali saat proses berjalan.

2. Mengalihkan rencana RKAP dari pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran.

3. Tidak menyusun feasibility study yang memadai.
4. Mengabaikan analisis risiko meski akuisisi berisiko tingg

5. Mematok nilai akuisisi sejak awal dan mengondisikan konsultan agar menyesuaikan valuasi.

6. Memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang tidak beroperasi.

7. Tidak memperhitungkan utang PT JN, kondisi kapal, biaya perbaikan, hingga utang pajak.

8. Memaksakan akuisisi meski kondisi keuangan ASDP tidak mampu hingga harus berutang.

9. Mengabaikan saran BPKP tentang penilaian kapal yang terlalu tinggi.

10. Membeli kapal tidak layak jalan, tidak sesuai standar IMO, belum diasuransikan, dan berizin tidak lengkap.

11. Tidak mempertimbangkan kondisi pasar penyeberangan yang sudah jenuh.

12. Mempengaruhi konsultan agar memberikan keterangan sesuai skenario tertentu. “Tercatat ada 12 persolan yang diduga melanggar ketentuan dalam persoalan tersebut”.

(AN/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250