Berkas Terdakwa Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menuntaskan proses hukum, Penyidik JAM Pidsus Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tercatat ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Antonius Despinola, Senin (10/11).

Menurut Kajari, untuk ke empat tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan hari itu, masing-masing atas nama tersangka Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW). Kemudian, tersangka Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

“Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujar Antonius.

Sebagaimana diketahui, pada 2 September lalu, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Telah menelan anggaran negara sebesar Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

Mantan Menteri Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin 23 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada 4 tersangka yang lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung. Kendati demikian, satu tersangka lain yaitu Staf Khusus Nadiem yakni Juris Tan melarikan diri ke luar negeri.

Kejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Andriansyah mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022, senilai Rp.9,9 triliun telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Penetapan tersangka Nadiem Makarim ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi dalam proses penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik JAM Pidsus.

“Sedangkan dalam temuan tim ada unsur kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut,” ujar salah seorang anggota tim hukum Kejagung, Roy Riady kepada awak media, seusai persidangan praperadilan, Jumat 10 Oktober 2025 yang lalu.

 (BP/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250