METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Penyakit kelainan permanen, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung. Pelaku, seorang lansia berinisial HSW (63), ternyata merupakan residivis kasus serupa yang saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat.
“Yang bersangkutan saat ini masih dalam masa bebas bersyarat untuk kasus yang sama, dengan vonis awal 10 tahun”. Mengingat, bebas bersyarat seharusnya selesai Desember 2025,” papar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, Jumat (10/10).
Kasus tersebut terbongkar setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku viral di media sosial.
“Kemudian ibu korban, melaporkan kejadian itu ke polisi pada 3 Oktober 2025 lalu”. Yatmini mengatakan, aksi bejat tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di lingkungan sebuah sekolah PAUD di Cakung. Berdasarkam kronologis korban AMF baru pulang sekolah dan tengah menunggu jemputan.
“Pelaku yang berada di lokasi untuk menjemput cucunya, kemudian mendekati korban dan membujuknya dengan iming-iming es krim”.
Korban langsung diajak berkeliling menggunakan sepeda motor, dan di perjalanan itulah pelaku melakukan aksi cabulnya.
Korban ditaruh di atas jok motor di bagian depan. Dalam perjalanan, korban diraba, diciumi, dan tersangka juga berusaha memasukkan tangannya ke bagian tubuh korban,” kata Yatmini. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku selama 15 tahun penjara.
(AN/TR)