Makamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan

METROINDONEWS.COM, PEKANBARU – Terhempas dalam proses,  upaya hukum yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar dalam kasus dugaan penggunaan ijazah dan indentitas orang lain resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh yang bersangkutan melalui kuasa hukmnya.

“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan hukum dari pengadilan tingkat sebelumnya Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Tinggi Riau yang menetapkan perbuatan anggota dewan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht”.

Kasus ini bermula dari gugatan PMH yang diajukan oleh Harsini, selaku ahli waris dari almarhum Sunardi bin Miyadi.
Anggota DPRD Pelalawan tersebut. “Lantas diduga telah menggunakan ijazah dan identitas milik almarhum Sunardi bin Miyadi sebagai salah satu syarat untuk proses pencalonan menjadi anggota DPRD Pelalawan dan/atau administrasi lainnya”.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pelalawan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan dengan tegas menyatakan perbuatan tergugat I Sunardi (anggota DPRD Pelalawan) yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Putusan ini kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau, sebelum akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung oleh pihak tergugat.

Kuasa Hukum Ahli Waris Soni, S.H., M.H.,M.Ling., membenarkan informasi tersebut. “Permohonan kasasi dengan nomor perkara 4026 K/ PDT/2025 yang diajukan oleh anggota dewan melalui kuaasa hukumnya telah diputus dengan amar putusan ‘Tolak Perbaikan’,” ucap Soni kepada awak media.
“Sementata, Putusan Tolak Perbaikan artinya Makamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi secara keseluruhan, namun ada amar putusan sebelumnya yang dinilai perlu diperbaiki”. Tanpa membatalkan keseluruhan putusan tetapi ada kesalahan yang kecil yang harus diperbaiki seperti jumlah ganti kerugian dan lainnya.

Karena turunan salinan dari makamah agung belum kita terima jadi kita juga belum bisa pastikan perbaikan kecil yang akan dilakukan terhadap putusan kasasi ini,” kata soni.

Penolakan kasasi oleh MA ini secara definitif mengukuhkan temuan fakta hukum di dua tingkatan pengadilan sebelumnya. Terkait adanya penggunaan dokumen (ijazah) dan identitas milik orang lain secara melawan hukum.

“Dengan adanya putusan yang sudah inkracht ini, pihak penggugat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama beberapa awak media yang mengawal kasus ini berharap adanya tindak lanjut yang serius”. Tidak hanya secara perdata namun juga terkait sanksi politik serta pidananya.

Terpisah Amri Koto Ketua LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Provinsi Riau Amri Koto, yang intens mengawal kasus ini, mengungkapkan putusan MA tersebut adalah penegasan hukum yang tidak terbantahkan. “Sehingga mereka mendesak agar putusan ini menjadi dasar bagi pihak terkait, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pimpinan DPRD Pelalawan serta Polres Pelalawan”. Untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Amri.

Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD yang bersangkutan atau kuasa hukumnya, belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung yang telah mereka ajukan.

(DTK/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250