SK Gubernur DKI Jakarta Ditenggarai Menghalangi Tugas Wartawan, Pemicu Anggaran Pendidikan Amburadul

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mengacu pada dasar Hukum Undang – undang PERS No.40 Tahun 1999 Tentang PERS Nasional. Undang-undang KIP No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya tentang Undang-undang RI No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Disamping Undang – undang No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga berdasarkan Perundang-undangan dan peraturan tersebut.

Dengan demikian awak media ingin melakukan konfirmasi terkait berbagai dugaan penyelewengan dana BOP T.A 2024 di SDN Batu Ampar 06 Kramat Jati Jakarta Timur.

“Meliputi hal sebagai berikut seperti mengenai dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana”. Untuk kegiatan pengecatan bangunan Tahun 2024 sebesar Rp.20.824.228.

Melalui rincian cat tembok (luar) warna isi 20 Liter, 4 kaleng- Kuas cat 4, 3 buah – Kuas roll besar 3 buah. Thiner cat refektif, 2 kaleng, tukang cat selama 7 hari, waterproof cat lapangan 5 Kg, 15 Kg cat kayu, kuas 4 tangkai, 3 buah thiner super 5 Liter, 4 galon. Tukang cat 7 hari, dalam kegiatan tersebut mohon ditunjukan foto dokumentasi barang/kegiatan dan waktu tanggal pengerjaan kegiatan tersebut.

“Terkait penyimpangan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana untuk kegiatan pemeliharaan ruang kelas pengadaan keranjang kontainer plastik sebanyak 3 buah sebesar Rp. 551.622”. Mana foto dokumentasi barang/kegiatan dan waktu tanggal pengerjaan kegiatan tersebut?

Selanjutnya tentang penyimpangan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana untuk kegiatan pemeliharaan ruang ibadah berjumlah Rp.954.343 keset karpet kain, 2 buah Rp. 362.920- kran air ¾”, 6 buah Rp.157.200 dan stop kran ½”, 8 buah Rp.539.200. Melalui pertanyaan yang sama untuk ditunjukan foto dokumentasi barang/kegiatan dan waktu tanggal pengerjaan kegiatan dimaksut.

“Berikutnya masalah penyimpangan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana untuk kegiatan alat pembelajaran”. Pemeliharaan taman, kolam, gudang berjumlah Rp.10.044.150Keranjang kontainer 3 buah. Bendera merah putih, 2 buah – gambar Presiden dan Wakil Presiden 1 set, media tanam 25 Kg, pelet ikan kering 50 Kg.

“Pompa air celup 1 unit, pupuk kompas lokal 25 buah, asbes gelombang besar 200 cm x 110 cm x 5 mm, 15 lembar”. Besi siku panjang, 25 batang, kayu lapis triplek 122 x 244 x12 mm, 10 lembar, paku sekrup besar 4 dus

Tukang kayu 10 hari agar dapat ditunjukan foto dokumentasi barang/kegiatan dan waktu tanggal pengerjaan kegiatan tersebut.

“Kemudian dugaan terima fee dari penyedia buku perpustakaan sebesar 20 % dari total pagu anggaran buku perpustakaan”. Menyangkut masalah pihak sekolah terima uang fee atau gratifikasi dari rekanan penyedia barang dan jasa sebesar 10% dari total anggaran yang diterima pihak sekolah.

“Tetap dengan megedepankan kode etik jurnalistik dan azas praduga tak bersalah”. Dengan demikian konfirmasi ditujukan kepada kepala sekolah agar dalam pemberitaan proporsional, berimbang dan tidak sepihak.

“Sehingga atas sejumlah pertanyaan tersebut, dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

Sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025, tentang struktur pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi. Pada penjabat pengelola informasi dan dokumentasi utama dan penjabat pengelola indormasi dan dokumentasi pelaksana. “Disebutkan bahwa permohonan informasi publik yang diajukan ke satuan pendidikan di bawah lingkup kerja Suku Dinas Pendidikan wilayah”.

Terkait permohonan infomasi publik atau klarifikasi yang saudara ajukan tersebut. “Mohon untuk mengajukan permohonan informasi/klarifikasi tersebut dengan mengisi form secara online/daring melalui link: https://ppid.jakarta.go.id/permohonan informasi.

“Setelah mengisi form online secara lengkap, selanjutnya terkait jawaban permohonan informasi publik/klarifikasi tersebut akan di jawab oleh petugas PPID di Suku Dinas Pendidikan Wilayah secara online/daring”. Demikian balasan tertulis yang di sampaikan oleh Kepala SDN Batu Ampar 06 Pagi Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur Anang Fazri menjawab korfirmasi awak media yang dilayangkan melalui surat resmi tersebut.

Penggiat Anti Korupsi Irwasyah, SH, MH., ketika sedang berada gedung KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (16/9), turut memberikan komentar dalam regulasi jelas menjamin hak publik untuk mengetahui alokasi dan penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN. Dua aturan utama bahkan secara eksplisit mengatur tentang hal tersebut. Pertama, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak melihat dan megnetahui informasi publik [Pasal 2 ayat (2) huruf (a)], termasuk laporan dana BOS.

Menurut Irwan, hal lain tertuang dengan jelas pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan investigasi terkait dana publik.

“Perlu dipahami dengan bijak mana aturan yang harus digunakan dalam persoalan tersebut, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025 atau UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP”.

Sehingga jangan sampai, kata dia, aturan ini ke depannya jadi bumerang bagi awak media untuk memperoleh kemudahan informasi untuk kepentingan publik.

“Kalau demikian yang terjadi, maka susunan kalimat “tranparansi” itu mudah di ucapkan bagi pemerintah, tetapi tidak demikian untuk publik seperti menegakan benang basah,” pungkas Irwan.

(SP/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250